"Junjung tinggi kode etik polri dalam setiap pelaksaan tugas, baik etika kepribadian, etika kelembagaan, etika kenegaraan maupun etika hubungan masyarakat yang dilandasi nilai pancasila, tribrata dan catur prasetya Polri," kata SBY dalam instruksi pertamanya.
Hadir pada acara itu, Wakil Presiden Boediono, ibu negara Ani Yudhoyono, Kapolri Timur Pradopo, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Intruksi kedua yang disampaikan SBY adalah agar Polri memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan lebih profesional. Dia meminta pimpinan Polri agar tuntaskan reformasi birokrasi internal polri dan cegah terjadinya penyimopangan dan pelanggaran hukum di lingkungan Polri.
Dia juga meminta Polri agar memaksimalkan pencegahan terhadap aksi-aksi kekerasan dan konflik komunal dan cegah jatuhnya korban jiwa dari pihak manapun.
"Dengan respon yang cepat dan tepat akan menghilangkan tuduhan sejumlah kalangan bahwa Polri dan Negara telah melakukan pembiaran. Lakukan tindakan hukum objektif, transparan, tanpa pandang bulu, serta akuntable untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan. Tindak tegas kelompok-kelompok yang memaksakan hukumnya sendiri dengan melanggar hak-hak konstitusional kita. Beranilah bersikap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan yakinlah setiap masalah itu dapat dilokalisasi dan diatasi dengan cepat agar tidak menjadi luas dan menjadi permasalahan nasional," tegasnya.
Instruksi keempat yaitu tingkatkan kesiapsiagaan operasional untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang berekalasi secara cepat. Saya tidak ingin aparat kepolisian berjaga dan tidak siap, baik dalam menangani konflik komunal, aksi kriminal maupun tindak anarkhis.
Kelima, tingkatkan terus kemampuan jajaran Polri dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam setiap pelaksanaan tugas. Lengkapi pelaksanaan tugas dengan prosedur tepat yang jelas. Dan junjung tinggi kode etik kepolisian.
Sementara instruksi keenam adalah tingkatkan kerjasama, koordinasi, komunikasi antara polri dan penegak hukum lainnya. Para penegak hukum harus saling bersinergi bukan bersaing tidak jelas apalagi saling memperebutkan kewenangan, kewenangan yang dimiliki. [R-14]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar