Narasumber :
1. Bapak H. Habib Hamid Abdullah, SH, MH Anggota Dewan Perwakilab Daerah (DPD) dan
2. Bapak Rifqi Nizami Karsa Yuda dari UNLAM
Latar belakang masalah
Berbagai fenomena bermunculan seiring semakin menipisnya
realisasi nilai-nilai luhur yang terkemas dalam empat pilar kebangsaan. Menjadi
menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat pilar
kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar
fungsional dalam memembentuk karakter bangsa dan bernegara? Bagaimana
pilar kebangsaan dapat berjalan sinergis sehingga menopang terciptanya karakter
bangsa yang dicita-citakan. Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas
permasalahan tersebut di atas dalam perspektif keterkaitan pilar
kebangsaan dengan karakter yang semestinya tercipta, agar negara Indonesia
yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan
UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
Empat Pilar Kebangsaan
1.
Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat
yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber
hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar
filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah
negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita
nasional. Sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup, Pancasila
mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh
warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter
masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi
negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila
merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan,
dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang
bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun
manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila
berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis,
nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai
fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan
karakter bangsa.
2.
Undang-Undang
Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma
yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu,
landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi
negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat
kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak
mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar
universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam
alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan
tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena
itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah
berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah
keniscayaan. Alasan kedua adalah di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang
merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI. Tujuan negara itu
meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu
sangat luhur dan tidak akan lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan
UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan
sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi
bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam
Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat
norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara,
dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan
dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan
karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang
harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.
3.
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan
karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah
karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter
yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena
itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu
dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis
dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter harus
diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
(nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu,
landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah komitmen terhadap NKRI.
4.
Bhineka
Tunggal Ika
Landasan selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua
pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Semboyan itu bertujuan
menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai
bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita
untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan”
dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan
suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia. Akan
tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah
sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah
Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan
(diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka
Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Pengertian : Karakter,
Karakter Bangsa, dan Pembangunan Karakter Bangsa
Karakter adalah
nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata
berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam
diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari
hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang
atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok
orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam
menghadapi kesulitan dan tantangan.
Karakter bangsa adalah
kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam
kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara
sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga
seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan
perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam
kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara
Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman
dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dankomitmen terhadap
NKRI.
Pembangunan Karakter
Bangsa adalah upaya
kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan
negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional,
dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik,
dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai
oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui
proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan
kerja sama seluruh komponen bangsa dan negara.
Warga masyarakat yang terdiri dari Anggota Dewan Kelurahan,
Ketua RW,Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Ulama dan Pemuda
sedang mendengarkan paparan dari Bapak H. Habib Hamid Abdullah, SH, MH
dan Bapak Rifqi Nizami Karsa Yuda dari UNLAM